TENTANG KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Setiap
bulan Rabiul Awwal yang diyakini sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad
saw selalu muncul pertanyaan tentang hukum mengadakan peringatan Maulid
Nabi saw. Berikut ini adalah artikel yang membahas landasan
diperbolehkannya mengadakan peringatan Maulid Nabi saw.
Landasan Keagamaan Peringatan Maulid Nabi
Ditulis oleh Yusuf Suharto[1]
Peringatan maulid nabi pada setiap Rabi’ul Awwal diselenggarakan oleh
banyak kaum muslimin di berbagai belahan dunia. Dalam acara tersebut
biasanya dibacakan sejarah atau biografi kehidupan Nabi Muhammad mulai
dari kelahiran hingga wafatnya.
Dalam konteks pengalaman
bertradisi Indonesia acara ini dilestarikan oleh mayoritas muslim
Indonesia pada bulan tertentu yang berkesesuaian dengan Rabi'ul Awwal,
apalagi setelah diberlakukannya tanggal 12 Rabi'ul Awwal sebagai hari
libur nasional yang sejajar dengan hari besar lainnya, seperti yang
tercatat di dalam kalender pemerintah Indonesia.
Peringatan
maulid oleh masyarakat Islam dikemas dalam bentuk pengajian dan kajian
Islam di mushola dan masjid. Pun dirayakan berbagai instansi, baik
pemerintahan maupun swasta, dengan aneka ragam acara, mulai dari
pagelaran budaya masing-masing daerah yang bernuansa Islami sampai pada
pengajian yang berisi mau'idlah hasanah (nasehat yang baik) tentang
sejarah tauladan Nabi Muhammad sebagai acara inti.
Sebenarnya
peringatan maulid atau kelahiran nabi termasuk tadisi baru, yang belum
pernah terjadi pada masa beliau masih hidup, juga setelahnya. Bid’ah
hasanah ini sebagaimana dinyatakan pakar Islam asal Libanon Syaikh
Abdullah al-Harary terjadi pada awal tahun enam ratus hijriah oleh
Penguasa Ibril dari Irak, Raja al-Mudhaffar Abu Sa'id Al Kukburiy bin
Zainuddin Ali Bin Buktikin (w. 630 H/1232 M) yang terkenal alim, ahli
taqwa, pemberani dan bermadzhab Ahlissunnah wal Jama’ah. Untuk
peringatan ini raja mengumpulkan banyak ulama dari kalangan ahli hadits,
para shufi dan sebagainya. Prakarsa ini kemudian dinyatakan terpuji
oleh para ulama dari penjuru timur hingga barat, misalnya oleh Ibn Hajar
Al-Asqalany ( 793-852 H/1391-1448 M ), Al-Hafidz as-Sakhawy (w. 902 H),
dan Al-Hafidz as-Suyuthy (Al-Harary, Sharihul Bayan, Juz I, h. 286 )
Al Hafidz as-Sakhawy, murid Ibn Hajar Al-Asqalany menuturkan bahwa
peringatan maulid nabi ini belum pernah terjadi pada masa ulama salaf
pada abad ke tiga hijri, hal ini terjadi setelah abad itu, dimana
masyarakat muslim dari segala penjuru senantiasa memperingatinya, dan
pada malam harinya mereka berderma dengan aneka shadaqah dan membaca
sejarah kelahiran nabi (Al-Ajwibah al Mardhiyyah, Juz III, h. 1116-
1120)
Secara substansial nilai-nilai yang terkandung di dalam
peringatan maulid itu sudah dilaksanakan oleh Rasulullah, sebagaimana
yang ditunjukkan langsung oleh beliau dalam haditsnya sebagai berikut:
عَنْ اَبِى قَتَادَةَ الاَنْصَارِى رَضِي الله عنه اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلّى الله عليه وسلّم سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الاِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ
وُلِدْتُ وَفِيْهِ اُنْزِلَ عَلَيَّ. رواه مسلم
Dari
Abi Qotadah al-Anshary, sesungguhnya Rasulullah Shallallah ‘alaih
wasallam ditanya tentang puasa senin (yang sudah menjadi kebiasaan
beliau), lalu beliau menjawab bahwa pada hari itu aku dilahirkan dan
(pada hari itu pula) wahyu diturunkan (Allah Ta’ala) kepadaku. H.R.
Muslim [1977]
Hukum Dan Landasan
Adapun hukum yang terkandung di dalamnya dapat dilihat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a). Jika dilihat dari tindakan perayaannya, maka statusnya dapat dikategorikan sebagai hal baru ( bid'ah ).
b). Jika dilihat dari kandungan di dalam perayaannya yang bernilai
hasanah (positif), maka para ahli bersepakat untuk mengatakan bahwa
perayaan peringatan Maulid Nabi Muhammad adalah termasuk Bid'ah Hasanah,
yang hukumnya adalah Mubah (boleh), bahkan bisa berubah menjadi sunnah
(dianjurkan). Hal ini disebabkan karena adanya beberapa faktor:
1). Dapat meneguhkan hati umat Islam setelah mendengar penyampaian
biografi Nabi dalam acara peringatan maulid, sebab beliau adalah
rahmat a'dlam (rahmat paling agung) bagi umat manusia, sebagaimana
anjuran al-Qur'an untuk selalu merayakan hari lahirnya rahmat, yaitu:
قلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا
Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. (Yunus:58)
وَكُلاًّ نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ اَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ فُؤَادَكَ
Dan semua kisah-kisah para rasul Kami ceritakan kepadamu yakni
kisah-kisah yang dengannya kami teguhkan hatimu. ( QS. Hud: 120)
2). Memperbanyak bacaan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad itu, sesuai dengan Firman Allah Ta’ala sebagai berikut:
اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَآاَيُّهَا
الَّذِيْنَ آَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.,
Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. ( QS.Al-Ahzab: 56)
Imam al-Suyuthy (849-910 H/ 1445-1505 M) dalam Husnul Maqshad fi Amalil
Maulid menanggapi hukum perayaan maulid nabi sebagai berikut:
قَالَ اَلْجَوَابُ عِنْدِى أنَّ أصْلَ عَمَلِ الْمَوْلدِ الَّذِى هُوَ
اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ.
وَرِواَيَةُ الأخْبَارِ الوَارِدَة فِى مَبْدَءِ أمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِى مَوْلِدِهِ مِنَ الآيَاتِ ثُمَّ
يَمُدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ مِنْ غَيْرِ
زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِى يُثَابُ
عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالاِسْتِبْشَارِ
بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ.
Jawabnya menurut saya: "Bahwa asal
perayaan Maulid Nabi Muhammad, yaitu manusia berkumpul, membaca
al-Qur’an dan kisah-kisah teladan kemudian menghidangkan makanan yang
dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan,
tidak lebih. Semua itu termasuk bid’ah hasanah. Orang yang melakukannya
diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi, menampakkan suka cita
dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad yang mulia. (Al-Hawy Lil
Fatawa, Juz I, h. 189-197 )
c). Jika dilihat dari sisi nilai
positif yang terkandung di dalamnya seperti itu, maka para ahli
berkomentar seperti dalam kitab sebagai berikut:
1). Kitab Iqtidlaus Shirath al-Mustaqim, yaitu:
فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ
النَّاسِ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ اَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ
وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّم كَمَا
قَدَّمْتُهُ لَكَ
Mengagungkan Maulid dan menjadikannya sebagai
hari raya setiap musim, dilakukan oleh sebagian orang dan ia akan
mendapatkan suatu pahala yang sangat besar dengan melakukannya, karena
niatnya yang baik dan karena mengagungkan Rasulullah, sebagaimana yang
telah aku sampaikan .
2).Ibn Taimiyah sebagaimana dikutip Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki , yaitu:
يَقُوْلُ اِبْنُ تَيْمِيَّة قَدْ يُثَابُ بَعْضُ النَّاسِ عَلَي فِعْلِ
الْمَوْلِدِ وَكَذَلِكَ مَا يُحْدِثُهُ بَعْض النَّاسِ إمَّا مُضَاهَاة
لِلنَّصَارَى فِى مِيْلاَدِ عِيْسَى عليه السلام وَإمَّا مَحَبَّةٌ
لِلنَّبي صلي الله عليه وسلم وَتَعْظِيْمًالَهُ وَالله قَدْ يُثِيْبُهُمْ
عَلَى هَذِهِ الْمَحَبَّةِ وَالاجْتِهَادِ لاَ عَلَى الْبِدَعِ.
Ibn Taimiyyah berkata, “orang-orang yang melaksanakan perayaan Maulid
Nabi akan diberi pahala. Demikian pula apa yang dilakukan oleh sebagian
orang. Adakalanya bertujuan meniru di kalangan Nasrani yang memperingati
kelahiran Isa AS, dan adakalanya juga dilakukan sebagai ekspresi rasa
cinta dan penghormatan kepada Nabi Muhammad. Allah Ta’ala akan memberi
pahala kepada mereka atas kecintaan mereka kepada Nabi mereka, bukan
atas bid’ah yang mereka lakukan.”(Manhajus Salaf fi Fahmin Nushush
Bainan Nadzariyyat wat Tathbiq, h. 399)
3). Kitab I’anatut Tholibin , yaitu
وَ مِنْ أحْسَنِ مَا اِبْتَدَعَ فِى زَمَانِنَا مَا يَفْعَلُ كُلَّ عَامٍ
فِى الْيَوْمِ الْمُوَافِقِ لِيَوْمِ مَوْلِدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنَ الصَّدَقَاتِ وَالْمَعْرُوْفِ وَإظْهَارِ الزِّيْنَةِ
وَالسُّرُوْرِ
Dan di antara bid’ah yang baik di zaman kita
adalah perbuatan yang dilakukan setiap tahun pada hari yang bertepatan
dengan hari kelahiran Nabi seperti shadaqoh, berbuat baik, menampakkan
pakaian yang bagus, dan bergembira.
4).Kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah..., yaitu:
وَالْحَاصِلُ أنَّ الاِجْتِمَاعَ لأجْلِ الْمَوْلدِ النَّبَوِيِّ أمْرٌ
عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنَ الْعَادَاتِ الْخَيْرَةِ الصَّالِحَاتِ الَّتِى
تَشْتَمِلُ عَلَى مَنَافِع كَثِيْرَةٍ وَفَوَائِد تَعُوْدُ عَلَى النَّاسِ
بِفَضْلٍ وَفِيْرٍ لأنَّهَا مَطْلُوْبَةٌ شَرْعًا بِأفْرَادِهَا
Pada pokoknya, berkumpul untuk mengadakan Maulid Nabi merupakan sesuatu
yang telah mentradisi. Namun hal itu termasuk kebiasaan yang baik yang
mengandung banyak kegunaan dan manfaat yang akhirnya kembali kepada umat
itu sendiri dengan beberapa keutamaan di dalamnya. Sebab kebiasaan
seperti itu memang dianjurkan oleh syara’ secara parsial (bagian
bagiannya).
Agaknya sejumlah argumentasi rasional dan landasan
keagamaan yang diambil dari berbagai pendapat ulama otoritatif telah
cukup untuk menegaskan bahwa peringatan maulid nabi adalah benar-benar
telah sesuai dengan semangat dan tuntunan agama.
Lebih dari itu
penting pula untuk digarisbawahi bahwa hendaknya peringatan ini tidak
diselenggarakan dengan cara yang berlebihan dan bagaimanapun juga
aplikasi keteladanan dari nabi yang menurut Michael Hart menduduki
peringat satu dari seratus tokoh berpengaruh di dunia ini benar-benar
harus ditekankan.
Referensi
Prof. Dr. Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki. Mafahim Yajibu ‘an Tushahhah. Makkah: Dar al-Auqaf al-Islamiyyah, t.t.
Syaikh Abdullah al Harary. Sharihul Bayan. Beirut: Darul Masyari’, 2002.
Syaikh Muhammad Ali as-Shabuny, Rawa’iyul Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam. Damaskus: Maktabah al-Ghazali, 1971.
Syaikh Yusuf Ibn Isma’il an-Nabhany. Sa’adatud Daraini. Beirut: Darul Fikr, 2007.
KH. Muhyiddin Abdusshomad. Fiqh Tradisional. Surabaya: Khalista, 2008.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar